Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mempertimbangkan menggugat Herry Wirawan secara perdata berkaitan dengan pembubaran Yayasan Manarul Huda milik Herry. Tuntutan pembubaran itu tak dikabulkan majelis hakim saat sidang vonis Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santri.
"Ada beberapa (yang tidak dikabulkan), salah satunya tentang yayasan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada detikcom, Rabu (16/2/2022). Sekadar diketahui, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Asep menegaskan pembubaran yayasan masuk dalam tuntutan jaksa. Dia beralasan pembubaran yayasan perlu dilakukan mengingat yayasan itu sebagai salah satu instrumen Herry melakukan perbuatan biadabnya terhadap 13 santriwati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan kejahatan, yang menjadi alat kejahatan, makanya kami ajukan untuk dirampas dan dilelang untuk kepentingan anak-anak korban," tutur Asep.
Namun, hakim berpandangan lain. Pembubaran yayasan perlu dilakukan melalui gugatan perdata terlebih dahulu. Sebab, status yayasan milik Herry berstatus badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab itu, sambung Asep, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lagi secara perdata kepada Herry melalui jaksa Pengacara negara. "Saya menganggap bahwa hakim tadi agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan," tutur Asep.
"Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," kata dia menambahkan.
Hakim tak mengabulkan tuntutan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Hakim menilai pembubaran yayasan tersebut perlu mendapatkan putusan secara keperdataan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan meliputi yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
"Majelis hakim berpendapat yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Oleh karana berbadan hukum maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menuturkan lantaran yayasan milik Herry Wirawan tersebut berbadan hukum, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara perdata di Pengadilan Negeri. Adapun dalam hal ini, Herry bertindak sebagai perseorangan dalam mengelola yayasan tersebut.
"Sehingga pemeriksaan dilakukan perorangan perdata bukan perkara pidana," tutur hakim.
(dir/bbp)