Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bertemu dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. KemenPPPA memberikan pertimbangan kepada kejaksaan untuk mengajukan banding terhadap Herry Wirawan, sehingga beban restitusi ditanggung oleh terdakwa.
"Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas I-A Bandung terkait HW. Pada intinya, KemenPPPA menghormati putusan majelis hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangannya Sabtu (19/2/2022).
Pertemuan yang dipimpin Kajati Jabar juga dihadiri perwakilan Pemprov Jabar, Ketua TP PKK Jabar Atalia Ridwan Kamil, yang sejak awal mendampingi anak-anak korban selama berada di UPTD PPA Provinsi Jabar, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dalam putusannya membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA serta menetapkan sembilan korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jabar. KemenPPPA menilai beban restitusi dapat ditanggung Herry Wirawan atau pihak keluarga Herry Wirawan.
"Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, dalam hal ini adalah orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan," kata Nahar.
Berdasarkan regulasi tersebut, beban restitusi kepada negara, dalam hal ini KemenPPPA, dinilai kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan. KemenPPPA menilai kementeriannya merupakan pihak yang berkepentingan pada korban dan seharusnya diposisikan sebagai pendamping.
Oleh sebab itu, Nahar mengatakan KemenPPPA menilai perlu melakukan klarifikasi karena dirasakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kementerian PPPA mendorong agar jaksa penuntut umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban," kata Nahar.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak Video: Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri