Misteri tewasnya wanita hamil di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanggal 17 Februari sudah ditetapkan empat tersangka," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Keempat orang tersangka tersebut berinisial M, NH, MRI, dan MJ.
Henry tidak menyebutkan peran keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Mereka juga belum ditahan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Keempat orang itu akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Polisi Bongkar Makam Korban untuk Autopsi
Kasus ini terkuak setelah polisi mendapatkan hasil autopsi. Polisi membongkar makam korban untuk membuat terang kasus ini.
Korban awalnya ditemukan tewas di dalam kamar salah satu kos-kosan. Hasil autopsi menunjukkan korban diduga tewas setelah meminum obat penggugur kandungan.
"Menurut hasil autopsi, korban overdosis," kata Henry.
Henry menjelaskan korban ditemukan tewas di dalam kamar kos Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NTB.
Simak juga 'Dipicu Dendam, Pemuda di Parepare Tikam Ayah Tiri Hingga Tewas':
(jbr/hri)