2 Bulan Berlalu, Misteri Wanita Hamil di NTB Tewas Akhirnya Terungkap!

2 Bulan Berlalu, Misteri Wanita Hamil di NTB Tewas Akhirnya Terungkap!

Faruk - detikNews
Sabtu, 19 Feb 2022 11:38 WIB
Dua bulan berlalu, kasus kematian perempuan hamil di NTB akhirnya terungkap. Kasus ini terkuak setelah polisi mendapatkan hasil autopsi. (dok Istimewa)
Dua bulan berlalu, kasus kematian perempuan hamil di NTB akhirnya terungkap. Kasus ini terkuak setelah polisi mendapatkan hasil autopsi. (dok Istimewa)
Mataram -

Dua bulan berlalu, kasus kematian perempuan hamil bernama Desy Novita Irmawati (28) akhirnya terungkap. Kasus ini terkuak setelah polisi mendapatkan hasil autopsi.

Korban awalnya ditemukan tewas di dalam kamar salah satu kos-kosan. Hasil autopsi menunjukkan korban diduga tewas setelah meminum obat penggugur kandungan.

"Menurut hasil autopsi, korban overdosis," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry menjelaskan korban ditemukan tewas di dalam kamar kos Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban yang dalam kondisi hamil ditemukan dalam kondisi meninggal oleh temannya, Mita, pada Rabu (18/12/2021). Kamar kos tersebut merupakan milik teman korban bernama Ade (28).

ADVERTISEMENT

Sebelum ditemukan meninggal, malam sebelumnya korban dan teman-temannya merayakan pesta ulang tahun korban. Korban baru dua pekan berada di Kota Bima setelah bekerja di Pulau Lombok.

Dari kejadian itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah bukti, salah satunya sisa makanan dan bungkusan obat yang mencurigakan. Polisi kemudian memeriksa dua orang saksi yang merupakan teman korban.

Polisi Curiga atas Kematian Korban

Polisi yang merasa curiga dengan adanya kejanggalan atas kematian korban kemudian melakukan autopsi jasad korban dengan membongkar kuburnya pada Minggu (19/12/2021).

Autopsi pun dilakukan oleh Polres Bima Kota yang dibantu oleh Tim Labfor Polda NTB tim medis dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram.

"Kami tidak bisa berspekulasi soal penyebab kematian korban. Autopsi dilakukan untuk mengetahui apakah pengaruh pada obat yang ditemukan di kos yang diduga diminum korban," ujar Henry.

Siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini? Simak di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Geger Makam Bayi Misterius di Bantul Ternyata Korban Aborsi':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah hasil autopsi keluar, polisi memastikan korban meninggal karena overdosis akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan. Hal itu diperkuat dengan penemuan bekas bungkusan obat dari kamar kos tempat korban meninggal.

4 Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka atas kematian korban. Keempat orang tersangka tersebut inisial M, NH, MRI, dan MJ.

"Tanggal 17 Februari sudah ditetapkan empat tersangka," tuturnya.

Henry tidak menyebutkan peran empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Mereka juga belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Keempat orang itu akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads