Polda NTB Tambah Personel Awasi Drone Liar saat Race MotoGP Mandalika

Polda NTB Tambah Personel Awasi Drone Liar saat Race MotoGP Mandalika

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 14:54 WIB
Polda NTB Tambah Personel Awasi Drone Liar saat Race MotoGP Mandalika
Foto: Dok. Polda NTB
Jakarta -

Polda NTB akan menambah personel khusus untuk mengantisipasi drone liar di kawasan Pertamina Mandalika International Circuit pada pekan balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengambilan gambar dari udara secara ilegal seperti yang terjadi saat sesi tes pramusim.

"Saat Race MotoGP Maret nanti, kita akan tambah personel khusus untuk mengantisipasi adanya drone liar di area sirkuit, agar balapan berjalan lancar dan aman," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Artanto mengatakan petugas kepolisian akan menindak penerbang drone liar sesuai undang-undang yang berlaku, demi kelancaran event MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Sirkuit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," tegas Artanto.

"Kita akan tempatkan anggota di setiap bukit yang ada di dekat Sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau Drone liar," sambung Artanto.

ADVERTISEMENT

Penerbangan Drone kata Artanto, sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 4 Tahun 2018. Dalam UU tersebut diatur drone tidak boleh terbang di wilayah terlarang, kawasan terbatas dan di kawasan bandara.

"Untuk penggunaan drone itu sendiri, perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi, dalam artian pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg," terang Artanto.

Ia menekankan pelanggaran atas aturan penerbangan drone dapat dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan 1 hingga 5 tahun.

"Ketentuan pidana bagi pengguna drone yang melanggar aturan, terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443," rinci Artanto.

"Saat ini kita masih mengimbau dan edukasi dengan memberi teguran dan menjamper drone yang terbang, namun jika terus membandel kita melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," cetus Artanto.

Ia mengulas sepanjang sesi tes pramusim MotoGP, tercatat 30 unit drone dilumpuhkan (jammer).

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads