Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), terjebak prostitusi di Papua. Dua dari tiga tersangka itu merupakan bos tempat karaoke di Papua.
Ketiganya adalah Dedi Ruswandi, Izzy, dan Haji Kahar. Dedi diamankan di Sukabumi, sedangkan Izzy dan Haji Kahar di Paniai, Papua.
"Tersangka sementara yang diamankan sebanyak tiga orang. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen kependudukan, handphone, screenshot bukti percakapan, kendaraan roda dua," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).
Kamal menjelaskan Dedi adalah tersangka yang merekrut korban tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tua korban serta menawari dan menjanjikan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di daerah Papua milik saudarinya dengan bayaran tinggi dan akan dipulangkan setelah 6 bulan bekerja. Sedangkan Izzy dan Haji Kahar adalah bos karaoke tempat korban dipekerjakan sebagai PSK.
Seperti diketahui, empat wanita asal Sukabumi terjebak bisnis prostitusi di Papua. Keempat wanita itu terdiri atas satu wanita dewasa, dua wanita remaja di atas 18 tahun, dan satu wanita di bawah umur.
Mereka dijanjikan pekerjaan nyaman di suatu tempat hiburan, tetapi malah kemudian dipaksa melayani syahwat tamu-tamu yang datang. Kartu identitas dan kartu keluarga mereka pun dipalsukan. Polisi pun turun tangan dalam menangani kasus ini.
Simak Video '4 Wanita Sukabumi Dijual 'Bos' Esek-esek Rp 80 Juta di Papua':
(fas/hri)