Kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, memasuki babak baru. Kini kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri saat Indra masih berada di Turki.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses gelar perkara kemarin. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.
"Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 2008 tentang ITE Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi LP B/0558/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," ucap Ramadhan.
Simak Video 'Kasus Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo Naik ke Penyidikan':
(rdp/rdp)