Santonyo Adiyasa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, Sumut, dalam kasus penipuan dan penggelapan. Santonyo tetap diganjar hukuman penjara meski yang bersangkutan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan sejumlah uang yang digelapkan sebesar Rp 6,5 miliar sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat di PN Kisaran seperti dikutip Jumat (18/2/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Ikhwan Fahroji, Santonyo mengajukan banding. Banding diajukan karena Santonyo merasa majelis hakim mengesampingkan fakta bahwa sudah ada perdamaian dan pengembalian uang sebelum kasusnya naik ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami dituduh menggelapkan uang perusahaan. Ada tiga grup perusahaan. Namun, sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada perjanjian perdamaian dengan pihak perusahaan," kata Ikhwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/2).
"Klien kami mengembalikan seluruh nilai kerugian, dan itu dikembalikan secara lunas. Nilainya Rp 6,5 miliar," imbuhnya.
Ikhwan mengaku heran mengapa pihak perusahaan tetap melanjutkan persoalan kliennya, meskipun nota perdamaian telah tercatat di notaris dan ditandatangani pada 8 Juli 2020.
"Di tanggal 13 Agustus 2020, mereka melaporkan ke polisi. Padahal, di dalam klausul perjanjian angka 10 itu jelas bahwa temuan yang akan terjadi setelah ditandatangani perjanjian dianggap selesai dan para pihak tidak akan melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata," ujar Ikhwan.
Dia pun mempertanyakan pendekatan restorative justice yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021. Ikhwan menilai pendekatan itu tak diterapkan karena kasus kliennya tetap bergulir di pengadilan.
"Soal proses perdamaian ini sudah bahas mulai laporan polisi, kejaksaan, sampai persidangan. Makanya ahli yang dihadirkan juga sudah menanyakan, ini perkara sudah ada perjanjian perdamaian," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Viral Warung Pedagang di Sumut Dirusak Pria Mengaku Anak Polisi':
Hakim ketua PN Kisaran Nelson Angkat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Santonyo dalam sidang yang digelar Kamis (17/2). Santonyo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1.
Pejabat Humas PN Kisaran Nelly Andriany mengaku belum membaca putusan lengkap pada perkara dimaksud. Nelly memastikan majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sampai akhirnya menjatuhkan vonis kepada Santonyo.
"Tapi tentunya, di dalam membuat putusan, pastinya ada pertimbangan majelis hakim yang membuat adanya vonis sedemikian rupa. Bisa dibaca lengkap di dalam direktori putusan Mahkamah Agung," terang Nelly saat dimintai konfirmasi.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kisaran, kasus ini bermula ketika terdakwa sebagai Kepala Pemasaran PT Erakarya pada tahun anggaran 2019-2020 melakukan penjualan hasil produksi cangkang di lokasi produksi pabrik kelapa sawit PT Arya Rama Persada yang berkedudukan di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
"Bahwa di dalam perwujudan tindakan dan perbuatan Terdakwa Santonyo Adiyasa selaku Kepala Trading atau trader di PT ARYA RAMA PERSADA (ARP) sering mengindahkan nasihat Saksi Chiau Rita dalam melakukan penjualan barang tidak sesuai prosedur atau duluan menyetorkan uang penjualan barang, barulah menyodorkan kontrak dan delivery order (DO), terhadap Terdakwa mengesampingkan tugas dan fungsinya memenuhi niat dan tujuannya dalam hak dan kewajiban yang tidak beriringan berjalan bersama," demikian bunyi isi petikan dakwaan tersebut.