Sebanyak tiga orang pelaku pengeroyokan warga negara (WN) Ukraina di Bali dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka adalah dua orang WN Ukraina berinisial ID (38) dan VK (30) serta seorang WN Rusia berinisial AT (49).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan ketiga pelaku dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Jamaruli kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada awal Februari 2022 terjadi keributan disertai pengeroyokan terhadap WN Ukraina berinisial OZ yang dilakukan oleh VK, ID, AT dan dua orang warga negara asing (WNA) yang masih buron. Peristiwa itu terjadi di salah satu villa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pengeroyokan tersebut dipicu oleh hilangnya sepeda motor yang disewa oleh VK. Awalnya, VK menyewa sepeda motor kepada usaha rental yang dikelola seorang wanita Indonesia berinisial CYML. CYML merupakan kekasih dari OZ.
Peristiwa itu kemudian berkembang hingga viral di media sosial. Akhirnya, Polda Bali berhasil mengamankan 4 orang WNA yang terlibat, yakni pelaku VK, ID dan AT serta korban OZ dan kekasihnya yang berstatus WNI berinisial CYML.
Pada 4 Februari 2022, keempat WNA tersebut diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali ke Kanwil Kemenkumham Bali di Rudenim Denpasar. Penyerahan dilakukan guna proses pendeportasian. CYML tidak diserahkan karena berstatus sebagai WNI.
Kini, pihak Rudenim Denpasar telah melakukan pendeportasian terhadap ketika pelaku pengeroyokan. Sementara korban OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena masih terdapat komunikasi dengan pihak kuasa hukumnya.
Jamaruli menjelaskan, ketiga pelaku pengeroyokan dideportasi menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG685 rute Denpasar-Cengkareng.
"Enam petugas Rudenim (Denpasar) mengawal dengan ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali," ujarnya.
Dari Cengkareng, ketiga WNA tersebut terbang menggunakan pesawat Turkish Airways dengan nomor penerbangan TK 57 dengan perhentian pertama di Kota Istanbul, Turki. Dari Cengkareng, pesawat direncanakan lepas landas pukul 21.40 WIB.
"ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng-Istanbul-Boryspil International Airport, Kiev dan sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng-Istanbul-Vnukovo International Airport, Moscow," ucap Jamaruli.
Selain dideportasi, Jamaruli menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan adanya pencekalan terhadap ketiga WNA tersebut. Menurutnya, berdasarkan Pasal 99 Jo 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuhnya.