3 Bule Pelaku Pengeroyokan WN Ukraina di Bali Dideportasi

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 19:22 WIB
Badung -

Sebanyak tiga orang pelaku pengeroyokan warga negara (WN) Ukraina di Bali dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka adalah dua orang WN Ukraina berinisial ID (38) dan VK (30) serta seorang WN Rusia berinisial AT (49).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan ketiga pelaku dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Jamaruli kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Seperti diketahui, pada awal Februari 2022 terjadi keributan disertai pengeroyokan terhadap WN Ukraina berinisial OZ yang dilakukan oleh VK, ID, AT dan dua orang warga negara asing (WNA) yang masih buron. Peristiwa itu terjadi di salah satu villa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pengeroyokan tersebut dipicu oleh hilangnya sepeda motor yang disewa oleh VK. Awalnya, VK menyewa sepeda motor kepada usaha rental yang dikelola seorang wanita Indonesia berinisial CYML. CYML merupakan kekasih dari OZ.

Peristiwa itu kemudian berkembang hingga viral di media sosial. Akhirnya, Polda Bali berhasil mengamankan 4 orang WNA yang terlibat, yakni pelaku VK, ID dan AT serta korban OZ dan kekasihnya yang berstatus WNI berinisial CYML.

Pada 4 Februari 2022, keempat WNA tersebut diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali ke Kanwil Kemenkumham Bali di Rudenim Denpasar. Penyerahan dilakukan guna proses pendeportasian. CYML tidak diserahkan karena berstatus sebagai WNI.

Kini, pihak Rudenim Denpasar telah melakukan pendeportasian terhadap ketika pelaku pengeroyokan. Sementara korban OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena masih terdapat komunikasi dengan pihak kuasa hukumnya.




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork