Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk inisial FF terkait kasus pengadaan pesawat tahun anggaran 2011-2021. FF diperiksa sebagai saksi selaku Direktur Layanan Garuda Indonesia periode 2012-2014.
"Saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012-2014. Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Juliandra Dicopot dari Dirut Citilink |
Leonard menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Kejagung menduga FF mendengar, melihat, dan mengalami sendiri dugaan tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," papar Leonard.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Mantan Komisaris Garuda |
Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga memeriksa Dirut PT Citilink Indonesia berinisial J. Selain Dirut Citilink, Kejagung memeriksa VP Corporate Secretary Garuda Indonesia periode 2015.
Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat. Pemeriksaan mereka digelar kemarin.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/2).
(zak/dhn)