Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan sebuah bar di Jakarta Pusat (Jakpus). Bar tersebut juga disanksi tutup sementara karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Masih beroperasi melewati ketentuan jam operasional masa PPKM Level 3 dibubarkan oleh Petugas Patroli Satpol PP DKI Jakarta," demikian keterangan seperti dalam unggahan Satpol PP DKI di akun Instagram @satpolpp.dki, Jumat (18/2/2022).
Tempat usaha tersebut ialah Keris Bar and Lounge yang berlokasi di Jalan Karang Anyar No.9, Sawah Besar, Jakpus. Penindakan dilakukan pada dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, petugas Satpol PP juga menemukan alat isap shisha. Shisha merupakan metode merokok yang menggunakan instrumen air, pipa, selang, serta tabung.
"Di tempat tersebut juga ditemukan penggunaan alat isap Shisha yang sesuai Pergub 3 / 2021 belum diperbolehkan digunakan pada masa Pandemi Covid," katanya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Keris Bar and Lounge disanksi penutupan sementara selama 3 hari.
"Tempat tersebut dikenakan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam dan diminta untuk dapat mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya bersama melindungi sesama warga Jakarta dari penyebaran Covid-19," katanya.
![]() |
Simak aturan terbaru bagi restoran-kafe di wilayah PPKM level 3 pada halaman selanjutnya.
Aturan Restoran-Kafe PPKM Level 3
Berdasarkan Inmendagri 10/2022, wilayah Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 3. Inmendagri ini berlaku 15-21 Februari.
Ada 2 aturan bagi restoran-kafe di wilayah PPKM level 3. Aturan itu tergantung pada jam operasionalnya (buka pagi atau malam).
Aturan ini mengikat pada restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
- Bagi restoran-kafe yang buka dari pagi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai dengan Pukul 21.00, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Restoran-kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan prokes ketat dan jam operasional pukul 18.00-00.00, kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.