detik's Advocate

Parkir di Area Taman Kompleks di Jakarta Ditarik Biaya, Apakah Ini Pungli?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 09:56 WIB
Foto ilustrasi taman (iStock)
Jakarta -

Masalah parkir kendaraan di kota-kota besar kerap menjadi masalah karena terbatasnya lahan. Untuk mengaturnya, beberapa wilayah membuat perda parkir agar tertib. Bagaimana bila ada yang mengalihfungsikan lahan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:

Wassalam
Terkait iuran parkir yang dipunggut oleh ketua RT saya (DKI Jakarta) bilamana ingin mendapatkan lahan parkir di taman kompleks harus membayar iuran parkir. Jika tidak, maka mobil tidak boleh parkir di taman kosong di kompleks.

Pertanyaan saya apakah itu termasuk pungli?
Dan apakah ada dasar hukum untuk melawannya jika kita tidak setuju?
Apakah taman lahan kosong boleh parkir buat siapa saja?
Apakah terbatas hanya untuk orang tertentu yang membayar iuran saja?

AY

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Ada 2 (dua) hal yang menjadi pertanyaan besar yakni pemanfaatan taman di DKI Jakarta dan iuran yang dipungut oleh Rukun Tetangga (RT).

Pertama, Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman, disebutkan taman tidak difungsikan sebagai areal parkir (Pergub 49/2021). Karenanya tidak tepat taman dijadikan areal parkir oleh siapa saja.

Kedua, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Berdasarkan Pergub tersebut, salah satu sumber dana RT bisa berasal dari :
- swadaya penduduk RT dan/atau RW,
- pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,
- bantuan lain yang sah serta tidak mengikat, serta
- usaha-usaha lain yang sah.

Lihat juga video 'Parkir Liar, Belasan Kendaraan di Bandung Terjaring Operasi Cabut Pentil':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(asp/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork