Cara Pesan Tempat Parkir di Jakarta Lewat Aplikasi JakParkir, Ini Tahapannya

Cara Pesan Tempat Parkir di Jakarta Lewat Aplikasi JakParkir, Ini Tahapannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 06 Sep 2025 19:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan mengubah park and ride Thamrin menjadi pusat kuliner. Meski begitu hingga kini area itu masih digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Ilustrasi tempat parkir kendaraan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pengguna kendaraan pribadi kini bisa memesan tempat parkir di Jakarta melalui aplikasi JakParkir. Dengan aplikasi tersebut, pemesanan tempat parkir dapat melalui sistem on the spot maupun booking dengan pembayaran secara non tunai (cashless).

Simak informasinya berikut ini.

Mengenal Aplikasi JakParkir

Dishub DKI Jakarta mengungkapkan, aplikasi JakParkir adalah salah satu inovasi dalam rangka mendukung digitalisasi perparkiran di Provinsi DKI Jakarta. Dengan JakPakir ini, pengguna jasa parkir dapat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Melakukan pemesanan parkir (booking) pada lokasi parkir on street resmi milik Pemerintah Daerah.
  • Melakukan pemesanan langsung (on the spot) pada lokasi parkir on street resmi milik Pemerintah Daerah.
  • Memandu pengguna jasa parkir menuju lokasi parkir dengan navigasi melalui Google Maps.
  • Melakukan pembayaran

Berikut ini beberapa manfaat dari aplikasi JakParkir.

  • Mendukung percepatan dan penerapan digitalisasi daerah.
  • Mengetahui lokasi parkir on street resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Mengetahui jumlah satuan ruang parkir yang tersedia secara real-time.
  • Transparansi tarif pembayaran parkir.
  • Upaya peningkatan pelayanan perparkiran.
  • Memesan durasi parkir dan membayar biaya parkir berdasarkan waktu yang diinginkan.

Lokasi Penerapan JakParkir

Sistem parkir elektronik berbasis aplikasi JakParkir tersedia di 8 wilayah, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Jl. Pegambiran
  2. Jl. Cikini Raya
  3. Jl. Juanda Raya
  4. Jl. Raden Patah
  5. Jl. Adityawarman
  6. Jl. Tebah Raya
  7. Jl. Sunan Ampel
  8. Jl. Muara Karang

Cara Pesan Tempat Parkir di Aplikasi JakParkir

Ini tata cara mendaftar parkir di Jakarta melalui aplikasi JakParkir.

  • Unduh aplikasi JakParkir di handphone Anda
  • Buka aplikasi dan registrasi akun
  • Isi data diri yang diminta
  • Lalu, klik "Buat PIN"
  • Masukkan 6 digit PIN
  • Masukkan kode OTP yang sudah dikirim ke email, lalu konfirmasi
  • Setelah itu, login akun
  • Masukkan pin, lalu klik "OK"
  • Klik menu "Cari Parkir" untuk mencari tempat parkir
  • Setelah menemukan tempat parkir yang dituju, klik "Pesan Tiket"
  • Klik "Tambah Kendaraan"
  • Masukkan data kendaraan
  • Klik "Daftarkan"
  • Setelah itu, ikuti hingga tahapan selesai
  • Jangan lupa untuk mengisi saldo JakOne Pay karena pembayaran melalui cashless.

Simak juga Video 'Viral Keributan di Mal GI, Pria Ngaku Polisi Minta Surat Kendaraan':

(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads