Ancaman Hukuman Berat Menanti Anak Muda Pengemudi 'Mobil Maut' Sudirman

Ancaman Hukuman Berat Menanti Anak Muda Pengemudi 'Mobil Maut' Sudirman

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 05:33 WIB
Mobil Honda HRV tabrak 3 motor di Sudirman, Jakpus. Kecelakaan mengakibatkan 1 pengemudi motor tewas
Mobil Honda HR-V tabrak 3 motor di Sudirman, Jakpus. Kecelakaan mengakibatkan 1 pengemudi motor tewas (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus kecelakaan melibatkan mobil Honda HR-V dengan tiga motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, masih diselidiki polisi. Pengemudi mobil, pemuda berinisial BT (20) yang menabrak para pengendara motor, ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara ini, polisi menetapkan BT sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, BT bisa dijerat dengan ancaman hukuman yang lebih berat jika terbukti dalam terpengaruh miras atau narkoba saat berkendara.

Kecelakaan itu terjadi di Jl Jenderal Sudirman pada Rabu (16/2) dini hari. Tiga orang pengendara motor tertabrak mobil yang dikemudikan oleh BT, satu di antaranya meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Viral Video Pengemudi Diduga Mabuk

Insiden kecelakaan ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir memperlihatkan kondisi BT yang diduga mabuk dan sedang disadarkan oleh seorang perempuan yang mengaku temannya.

"Ini minum air putih. Bernard, listen to me! Lu nabrak orang, Bernard," kata si perempuan kepada BT dalam video viral.

ADVERTISEMENT

BT tidak merespons dengan baik. Kondisinya masih terlihat lemas.

"Lu nabrak orang ya, nyawa orang tahu nggak lu? Bangun nggak, Bernard!" geram perempuan.


Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Kasus kecelakaan itu ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Hasil gelar perkara, pemuda berinisial BT kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan maut ini.

"Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argadija Putra saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

BT dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka BT diniliai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Berikut ini bunyi Pasal 310 ayat (4):

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Lihat juga video 'Mobil Tabrak 3 Warga dan Gerobak Pedagang di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]





Simak di halaman selanjutnya: pengemudi mobil bisa dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat jika terbukti pakai narkoba atau mabuk.


Ancaman Hukuman Bisa Diperberat


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Samodo Purnomo Yogo mengatakan untuk saat ini, pengemudi mobil berinisial BT itu dikenai Pasal 310 UU LLAJ. Akan tetapi, jika dari hasil tes urine menyatakan BT dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba, maka sanksi pasal yang akan disangkakan kepada BT akan lebih berat.

"Nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya, menujukan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kita naikkan jadi (Pasal) 311 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Berikut ini bunyi Pasal 311 ayat (5):

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Sambodo mengatakan hingga saat ini pihaknya menunggu hasil tes urine dari BT. Pihaknya enggan berspekulasi terkait kondisi BT yang terekam di video viral diduga dalam keadaan mabuk.

"Ya sedang mabuk atau tidak kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya hasil sudah keluar nanti kita sampaikan," terang Sambodo.


Simak di halaman selanjutnya: pengemudi BT ditahan polisi.

Pengemudi Mobil Ditahan Polisi


Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menahan BT atas kasus kecelakaan maut ini. BT ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Ya, kita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argadija Putra saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2022).

Dari penyelidikan awal, kecelakaan itu diakibatkan karena, BT (20) tidak konsentrasi dalam berkendara.

Kecelakaan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, Rabu (16/2). Awalnya mobil yang dikemudikan BT melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Jenderal Sudirman.

"Sesampainya di TKP, tepatnya dekat Graha BNI, (pemobil) diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi," kata Arga.

BT, yang kehilangan kendali atas mobilnya, lalu menabrak sepeda motor yang berada di depannya. Satu orang tewas dan dua lainnya terluka akibat kecelakaan tersebut.

Halaman 4 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads