Pengemudi Mobil Tersangka Kecelakaan Maut di Sudirman Resmi Ditahan!

Pengemudi Mobil Tersangka Kecelakaan Maut di Sudirman Resmi Ditahan!

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 18:23 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dirja Putra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argadija Putra (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Pengemudi mobil Honda HR-V, pria berinisial BT (20), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi resmi menahan tersangka BT.

"Ya, kita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argadija Putra saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2022).

BT saat ini ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal itu mengatur soal kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. BT terancam hukuman penjara 6 tahun.

Ancamannya Lebih Berat Jika Terbukti Mabuk

Polisi telah melakukan tes urine kepada BT. Jika BT terbukti dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat berkendara, polisi akan menjeratnya dengan pasal yang lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikkan jadi 311," kata Sambodo kepada wartawan.

Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas terkait pengendara yang sengaja berkendara secara berbahaya hingga membuat orang lain meninggal dunia. Pelanggar pasal itu bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta."

Kasus kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (16/2) dini hari. Tiga pemotor ditabrak oleh BT, satu di antaranya meninggal dunia.

Simak juga 'Dinilai Lalai, Sopir Kecelakaan Maut Bukit Bego Tetap Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads