Mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, positif Corona (COVID-19) dari hasil tes antigen di Rutan KPK. Meski begitu, Yoory tetap membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang secara online.
Yoory Corneles membaca pleidoi sekitar pukul 22.00 WIB secara online yang disambungkan ke majelis hakim, jaksa dan pengacara yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022). Sebelum membaca pleidoi, Yoory mengumumkan dia reaktif Corona.
"Mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, JPU, saya tak bisa hadir langsung ke PN Jakpus, sebab tadi pagi saya di antigen saya reaktif COVID-19 Yang Mulia. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Yoory sebelum membaca pembelaannya.
Dalam pleidoinya, Yoory mengaku lalai dalam mengerjakan tugas dan amanah yang dipercayakan Pemprov DKI kepadanya. Dia mengakui bahwa dia kurang hati-hati dalam bekerja khususnya terkait proyek rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.
"Saya yang selalu mempunyai pikiran positif dan itikad baik dalam menjalankan bisnis perusahaan, namun itu semua telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan cara sangat tidak lazim dalam bisnis," katanya.
"Dalam kasus perkara tanah di Munjul ini sejak penyidikan yang dilakukan Bareksrim Polri, dan dilanjutkan KPK sampai dengan persidangan ini saya baru menyadari telah terjadi ketidakjujuran yang dilakukan penjual bekerja sama dengan notaris," imbuhnya.
Yoory mengakui dia telah mengambil putusan keliru karena membeli tanah di Munjul. Dia mengatakan masalah ini terjadi karena orang di sekitarnya tidak jujur dengan masalah tanah Munjul.
"Semula saya mengira dari informasi tersebut hanya sebatas masalah zonasi tanah yang sebagian besar hijau meskipun akhirnya dapat kami atasi, dan cari jalan keluar setelah komunikasi intens bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanaman DKI Jakarta, dengan cara mencari reposisi peruntukan tanah dengan hal tersebut juga sangat dimungkinkan dalam peraturan-peraturan yang mengatur zonasi tanah," katanya.
Namun ternyata, kata Yoory ada masalah penting yakni legalitas kepemilikan tanah. Diketahui, dalam persidangan terungkap tanah itu milik Kongregasi Kesusteran dan belum milik PT Adonara Propertindo, tetapi PD Sarana Jaya sudah membayar tanah itu kepada PT Adonara.
"Tetapi justru masalah lain yang penting dalam transaksi ini yaitu legalitas kepemilikan tanah dengan sengaja tidak diinformasikan kebenarannya kepada saya. Sehingga transaksi tanah tersebut dapat terjadi, karena apabila legalitas kepemilikan tanah terinfokan dengan benar kepada saya, sangat-sangat mustahil transaksi itu dapat terjadi," tegasnya.
(zap/lir)