Pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene kecewa terhadap notaris Yurisca Lady. Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan DKI ini menyebut Yurisca memakai uang muka atau DP pembelian lahan Munjul yang dikembalikan oleh Kongregasi Suster CB selaku pemilik tanah Munjul senilai Rp 10 miliar.
"Saya sangat kecewa dengan Yurisca yang tidak meneruskan pembayaran uang muka tanah Munjul sebesar Rp 10 miliar. Uang itu malah digunakan Yurisca untuk keperluan pribadinya dan membeli barang-barang mewah. Seharusnya Yurisca juga dimintai pertanggungjawaban untuk hal ini," ujar Anja saat membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).
Anja mengaku tidak tahu soal Kongregasi Suster membatalkan perjanjian jual-beli tanah Munjul, Jakarta Timur. Diketahui, dalam persidangan notaris Yurisca Lady mengaku pernah mentransfer uang pengembalian DP tanah Munjul Rp 10 miliar itu ke Anja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selama ini juga tidak tahu Kongregasi meminta Yurisca Lady selaku notaris rekanan Sarana Jaya untuk mengembalikan dokumen sertifikat, dan girik tanah Munjul, padahal Yurisca dan Sarana Jaya tidak ada hubungannya dengan saya dan mentransfer uang ke Yurisca sebanyak Rp 10 miliar sebagai pengembalian uang muka tanah munjul," sebut Anja.
Anja mengaku baru tahu Kongregasi Suster mengembalikan dokumen jual-beli ketika dia dipanggil oleh PD Sarana Jaya. Dia mengaku tahu ketika bertemu Yoory Corneles selaku Dirut Sarana Jaya saat itu.
"Di mana saat itu Yoory menyampaikan Sarana Jaya untuk membatalkan PPJB karena Yurisca sudah mengembalikan dokumen dan girik ke Kongregasi," kata Anja.
"Saya sungguh kecewa dengan apa yang dilakukan Yurisca, yang seharusnya memberitahukan ke saya dan Sarana Jaya apakah PPJB ini dapat atau tidak dilakukan, bukan hanya kehendak para pihak. Terlebih lagi Yurisca secara melawan hukum mengubah akta PPJB antara saya dan Sarana Jaya tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada saya. Padahal seharusnya Yurisca memahami apa yang dilakukan pelanggaran UU Notaris," sambungnya.
Selain itu, Anja mengaku tidak tahu adanya pengiriman uang Rp 43 miliar ke rekeningnya. Dia mengaku saat itu berada di luar negeri dan ada yang memalsukan tanda tangannya.
"Saya tidak tahu dari perubahan tersebut ada pembayaran dari Sarana Jaya ke rekening saya sebesar Rp 43 miliar dan tidak tahu dana tersebut ditransfer ke rekening lain dan saat itu saya tidak di Indonesia sehingga ada yang meniru tanda tangan saya untuk melakukan penarikan dan transfer dana," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam persidangan kasus korupsi lahan DKI dengan terdakwa Yoory Corneles dkk, Yurisca mengaku menerima uang Rp 10 miliar, yang merupakan pengembalian down payment (DP) pembelian lahan Munjul dari Kongregasi Suster CB selaku pemilik tanah Munjul. Seperti diketahui, status lahan Munjul itu saat ini masih milik Kesusteran CB, meski Sarana Jaya sudah membayar ratusan miliar ke PT Adonara Propertindo.
Dalam sidang sebelumnya, ketika Kesusteran CB bersaksi, mereka mengaku telah mengembalikan DP Rp 10 miliar yang diterima dari PT Adonara Propertindo ke notaris bernama Yurisca Lady. Namun ternyata uang Rp 10 miliar itu tidak kembali ke tangan Anja Runtuwene dkk, dan malah dipakai oleh Yurisca untuk membeli barang mewah.
"Uang itu memang terpakai oleh saya, saya mohon maaf," ujar Yurisca saat bersaksi di Pengadilan Tipikor saat itu.
"Secara pribadi?" tanya jaksa KPK dan diamini Yurisca.
"Ada persetujuan dari pihak Bu Anja?" tanya jaksa KPK lagi.
"Tidak ada," tegas Yurisca.
Saat itu, jaksa KPK juga mengungkapkan beberapa rincian pemakaian DP lahan Munjul senilai Rp 10 miliar oleh Yurisca. Di antaranya membeli tas Chanel dan jam Rolex.
"Di BAP 97 ini benar ya, ada (pembayaran) kartu kredit, tas Chanel, banyak sekali, ratusan juta. Jam Rolex juga, Rp 400 juta, second lagi ya. (Dipakai) Rp 1 miliar untuk penggantian dana titipan PPH tanah milik Abud di Lebak bulus, seluas 3.000 meter persegi, punya orang juga pakai juga," ungkap jaksa.
Yurisca pun mengamini BAP itu. Yurisca mengatakan beberapa barang mewah itu sudah dia jual lagi untuk dikembalikan ke KPK.
Dalam sidang ini, Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Anja diyakini jaksa telah memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo Rp 152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0.