Pengacara Sebut Hanya Ada 1 Mobil dari Hasil TPPU Narkoba 'Man Batak'

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 00:38 WIB
Sidang kasus Narkoba Man Batak (Foto: dok. Istimewa)
Labuhanbatu -

Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang pledoi terdakwa narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak (41). Dalam pembelaannya, selain meminta dakwaan batal demi hukum, pengacara menyebut hanya satu unit mobil dari seluruh harta terdakwa yang berasal dari uang narkoba

"Kita menganggap dakwaan ini kabur, kurang cermat dan tidak konsisten. Dimana ada hal yang seharusnya keterangannya sama di surat dakwaan dan surat tuntutan, namun dibuat JPU berbeda," kata pengacara terdakwa, Tengku Fitra Yupina kepada wartawan seusai sidang, Kamis (17/2/2022).

Pina mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyusun surat dakwaannya secara kumulatif. Itu bisa dilihat dari penggunaan kata 'dan' yang ada di surat dakwaan.

Di situ, kata Pina, JPU menggabungkan dua aturan hukum yakni UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dalam satu dakwaan. Dua aturan khusus ini, jela dia, hakikatnya merupakan aturan yang berdiri sendiri.

Selain itu dalam surat dakwaan tertanggal 6 September 2021, JPU menyebut ada 18 item harta benda milik terdakwa yang disita Kejari Labuhanbatu. Sedangkan dalam surat tuntutan tertanggal 8 Februari 2022, jumlahnya meningkat menjadi 33 item.

Penggabungan dua aturan khusus dan perbedaan jumlah item harta benda yang disita menurut Pina, menunjukkan JPU tidak cermat. Sehingga membuat perkara ini memenuhi syarat untuk batal demi Hukum.

Untuk harta benda milik terdakwa, Pina mengatakan hanya satu yang berasal dari uang penjualan narkoba, yaitu mobil Jeep Wrangler atas nama Irman Pasaribu. Sedangkan untuk yang lainnya bukan dihasilkan dari uang narkoba.

"Itu fakta persidangan ya, menurut pengakuan tersangka. Cuma mobil itu (Jeep Wrangler) yang dari uang narkoba," imbuhnya.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork