Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menuntut bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak (41), dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga meminta agar harta Man Batak dirampas untuk negara.
"Ya kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu hartanya yang telah disita kita minta untuk dirampas untuk negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir kepada wartawan, Selasa (8/2/2022) malam.
Firman mengatakan pembacaan tuntutan dilakukan oleh Maulita Sari, Daniel Tulus Sihotang dan Theresia Tarigan yang ditunjuk menjadi JPU dalam perkara ini. Pembacaan itu dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pada Selasa (8/2) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk perkara peredaran narkoba. Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Firman perbuatan terdakwa ini (pengedar narkoba) merupakan perbuatan yang punya efek rusak tinggi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih pemerintah sudah menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan musuh negara.
Seusai pembacaan tuntutan, sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Delta Tamtama. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya Man Batak ditangkap polisi di Kotapinang Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) silam. Saat itu, dia kedapatan membawa sabu sebanyak 5 kilogram di mobilnya saat berkendara bersama istrinya Lidya Agustika dan supirnya Khairuddin.
Beberapa saat setelah tertangkap, Man Batak sempat lepas dari pengawasan polisi. Ketika dibawa polisi ke sebuah hotel di Kotapinang, dia berhasil kabur dan menjadi buron sebelum kembali tertangkap.
"Sedang dilakukan pencarian, karena anggota lalai," kata Kapolda Sumut ketika itu, Irjen Pol Martuani Sormin, kepada wartawan, Jumat (15/1/2021) silam.
Setelah buron selama 3 pekan, Man Batak akhirnya kembali ditangkap polisi. Dia diciduk di Rokan Hilir Riau, pada Selasa (2/2/2021).
Berdasarkan keterangan masyarakat Man Batak merupakan bandar narkoba yang namanya paling tersohor di 3 Kabupaten Labuhanbatu Raya. Setidaknya profesi bandar narkoba ini, dilakoni Man Batak selama lebih kurang satu dekade.
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan ada berbagai harta benda Man Batak yang disita karena disebut berasal dari perdagangan narkoba. Harta bendanya itu terdiri dari 14 sertifikat tanah seluas total puluhan hektare, 4 mobil mewah, sejumlah rumah dan bangunan serta yang ratusan juta di beberapa rekening.
Sementara dua orang lainnya yang ditangkap bersama Man Batak, menjalani sidang dengan berkas dakwaan yang terpisah.
Istrinya Lidya hanya divonis selama 8 bulan penjara dan Khairudin divonis 15 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di PN Medan.
Saat ini Lidya yang merupakan ASN di Pemkab Labuhanbatu, telah bebas menjalani hukuman 8 bulannya tersebut. Sedangkan Khairuddin mengajukan banding atas vonis PN Medan tersebut.