Indra Kenz Minta Maaf, Akui Aplikasi Binomo Ilegal!

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 23:38 WIB
Indra Kenz (Dok. Instagram)
Jakarta -

Crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz mengakui aplikasi investasi Binomo ilegal. Dia mengatakan pernah menyatakan hal yang keliru dan salah.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dilihat detikcom dari akun Instagramnya, @indrakenz, Kamis (17/2/2022).

Dia mengaku sempat meralat pernyataan tersebut pada 2020. Kala itu Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," papar Indra.

Dia pun lantas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan tersebut, mengingat Indra Kenz kerap membuat konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.

Indra Kenz Terlapor Kasus Investasi Bodong Binomo

Seperti diketahui, Bareskrim Polri melayangkan panggilan resmi terhadap Indra Kenz, yang menjadi terlapor di kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz bakal diperiksa polisi pada Jumat (18/2).

"Jumat dipanggil ya IK (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (14/2).




(rak/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork