Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin dan Momen Bela Diri Penuh Tangis

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 21:06 WIB
Foto: Momen Azis Syamsuddin memeluk istri usai divonis 3,5 tahun penjara. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pada akhirnya Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti memberikan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yaitu 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis kala membacakan putusannya dalam ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Mendengar putusan itu Azis mengaku belum bersikap melakukan perlawanan melalui banding. Pun jaksa KPK yang belum menentukan sikap.

"Saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Azis.

Azis Terbukti Suap AKP Robin

Hukuman itu dijatuhkan pada Azis yang terbukti memberikan suap sekitar Rp 3,5 miliar ke AKP Robin semasa aktif sebagai penyidik KPK serta pada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Perkara bermula ketika KPK tengah mengusut perkara korupsi DAK Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis dan seorang bernama Aliza Gunado.

Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK yaitu AKP Robin. Setelahnya terjadilah kongkalikong.

Setelah keduanya sepakat, Azis Syamsuddin memberikan uang DP ke AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu sebesar Rp 300 juta. Tak hanya itu, Azis pada 5 Agustus 2020 juga memberikan uang USD 100 ribu kepada AKP Robin.

"Selanjutnya, Agustus 2020-Maret 2021, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang SGD 171.900 kepada AKP Robin dan Maskur. Di mana uang tersebut ditukarkan ke money changer oleh AKP Robin menjadi rupiah, yakni Rp 1,887 miliar," tutur hakim.

Hakim mengatakan total Azis Syamsuddin menyerahkan ke AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

"Sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apa pun terkait kasus Terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau (kasus Azis Syamsuddin) melalui internet," tegas hakim.

Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Momen Azis menangis ada di halaman berikutnya.

Simak Video 'Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Bui Kasus Pemberian Suap':






(zak/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork