Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan warga Jakarta yang menjadi korban banjir besar pada 2021.
Sebagaimana dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), para penggugat mengungkap kerugiannya, yaitu:
Tri Andarsanti Pursita (Warga Jalan Pondok Jaya III, Pela Mampang)
Kerusakan rumah Rp 5 juta
Furnitur Rp 1 juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeanny Lamtiur Simanjuntak (Warga Jalan Pondok Jaya II, Pela Mampang)
Kerusakan Innova dan Xpander lebih dari Rp 500 juta
Sepeda motor senilai Rp 7 juta
Kerusakan rumah senilai Rp 20 juta (pintu, jendela, dinding)
Furnitur sebesar Rp 40 juta. Termasuk piano yang tidak bisa dipakai lagi.
Perangkat elektronik sebesar Rp 15 juta
Barang yang tidak bisa dinilai seperti foto, baju, pernak-pernik rumah tangga
Yusnelly Suryadi D
Servis tiga mobil Rp 13 juta
Kerusakan 2 sepeda motor Rp 1 juta
Perangkat elektronik Rp 5 juta
Kerusakan rumah Rp 1,1 juta
Gunawan Wibisono (Warga Jalan Wijaya, Petogogan)
Mengalami kerugian Rp 170 juta, termasuk perbaikan kolam renang hingga rusaknya perangkat elektronik. Gunawan mengungkapkan:
Saya mengalami kerugian tidak langsung, pada hari Jumat sore, Bapak saya meninggal dan dini hari rumah diterjang banjir. Rasa berduka kami menjadi berlipat dan ditambah lagi harus bersih-bersih rumah selama seminggu kemudian. Saya bahkan tidak sempat untuk menghadiri tahlilan 3 dan 7 hari Bapak meninggal.
Hj Shanty Widhiyanti (Warga Jalan Prapanca Raya, Cipete)
Servis 3 mobil senilai Rp 30 juta
Kerusakan sepeda motor Rp 8 juta
Kerusakan rumah Rp 25 juta
Kerusakan lainnya Rp 50 juta
Virza Syafaat Sasmitawidjaja (Warga Tebet Timur Dalam)
Kerusakan rumah Rp 5.550.000
Indra (Jalan Kamboja, Makassar, Jaktim)
Kerusakan kendaraan 5 sepeda motor sekitar Rp 75 juta
Perangkat elektronik Rp 40 juta
Kerusakan rumah Rp 20 juta
Kerusakan furnitur Rp 15 juta
Sebagaimana diketahui, banjir melanda Jakarta pada awal 2021. Sejumlah titik terendam. Sejumlah warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta dengan alasan telah lalai tidak mengeruk Kali Mampang. Gugatan itu dikabulkan.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis PTUN Jakarta.
Namun PTUN Jakarta tidak menghukum Anies untuk mengeruk lima kali lainnya karena masih berkaitan dengan instansi lain.
"Kali Krukut adalah Kali yang melintasi dua (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Depok sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya.
Karena Kali Krukut dan Kali Cipinang merupakan kewenangan BBWSCC, sedangkan Anies hanya mendukung dan memfasilitasi kewenangan BBWSCC tersebut, maka eksepsi Anies perihal gugatan kurang pihak terkait dengan pengelolaan Kali Krukut dan Kali Cipinang sebagaimana dalam objek sengketa dapat diterima.
"Sedangkan Kali Cipinang adalah kali melintasi dua (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya (Bukti T-3, T-4, dan Bukti T-51)," ucap majelis.
Simak juga 'NasDem Dorong Ahmad Sahroni Maju di Pilgub DKI, Gegara Formula E?':