Hanya Kali Mampang, Anies Lolos dari Normalisasi Sungai Cipinang dan Krukut

Hanya Kali Mampang, Anies Lolos dari Normalisasi Sungai Cipinang dan Krukut

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 14:37 WIB
anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Faiq Azmi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Namun Anies lolos dari hukuman untuk menormalisasi sungai lain sebagaimana permohonan penggugat.

1. Pelebaran sungai Kali Krukut yang berhenti sejak 2017 (selanjutnya disebut objek sengketa b);
2. Tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang (selanjutnya disebut objek sengketa c);
3. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut (selanjutnya disebut objek sengketa d);
4. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan (selanjutnya disebut objek sengketa e);
5. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang (selanjutnya disebut objek sengketa f);

Alasan PTUN Jakarta meloloskan Anies dari normalisasi 5 sungai di atas karena 5 sungai itu melintas juga di luar DKI Jakarta, sehingga bukan tanggung jawab Anies Baswedan semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kali Krukut adalah Kali yang melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Depok sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2/2022).

Karena Kali Krukut dan Kali Cipinang merupakan kewenangan BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane), sedangkan Anies hanya mendukung dan memfasilitasi kewenangan BBWSCC tersebut, maka eksepsi Anies perihal gugatan kurang pihak terkait dengan pengelolaan Kali Krukut dan Kali Cipinang sebagaimana dalam objek sengketa dapat diterima.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan Kali Cipinang adalah kali melintasi 2 (dua) provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya (Bukti T-3, T-4, dan Bukti T-51)," ucap majelis.

Putusan itu diketok ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono pada 15 Februari 2022. Putusan itu diketok atas permohonan warga DKI Jakarta yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja. dan Indra.

"Adapun Kali Mampang memang menjadi kewenangan penuh dari Tergugat," kata majelis menegaskan.

Karena Kali Mampang menjadi kewenangan penuh Anies, majelis menghukum Anies segera melanjutkan normalisasi Kali Mampang.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

Simak juga Video: Jalan GDC Ambles, Dinas PUPR : Proses Normalisasi Sungai 3-4 Hari

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads