PDIP Desak Anies Segera Patuhi Putusan PTUN Keruk Total Kali Mampang

PDIP Desak Anies Segera Patuhi Putusan PTUN Keruk Total Kali Mampang

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 16:51 WIB
Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. Majelis hakim memeriksa Kali Mampang dalam agenda sidang pemeriksaan setempat. (Nahda RU/detikcom)
Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. Majelis hakim memeriksa Kali Mampang dalam agenda sidang pemeriksaan setempat. (Nahda RU/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang. Ketua Komisi D F-PDIP DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan Pemprov DKI wajib memenuhi putusan tersebut.

"Menurut saya, permintaan warga tidak muluk-muluk karena memang untuk mengurangi banjir, ada peninggian turap dan sebagainya. Wajib lah, pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang," kata Ida kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Menurut Ida, putusan tersebut tidak sulit dilakukan. Sebab, anggaran untuk melakukan pengerukan ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya. Anggarannya toh juga ada," ujarnya.

Ida berharap Pemprov DKI segera merealisasi keinginan masyarakat melalui putusan tersebut. Dia mengatakan banjir merupakan bagian dari konses DPRD Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Sesegera mungkin Pemda DKI merealisasikan keinginan masyarakat. Karena banjir ini memang salah satu hal yang harus menjadi konsen kita. Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Penggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa kata majelis PTUN Jakarta?

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.

(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads