Mantan Sekda Banten, Al Muktabar, mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Dia mengatakan hal itu menjadi alasan dia menggugat Gubernur Banten ke PTUN Serang.
"Bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggung jawab sebagai ASN," kata Muktabar di Serang, Kamis (17/2/2022).
Muktabar belum menjelaskan alasannya tidak menjabat Sekda Banten sejak Agustus 2021. Dia hanya menyebutkan bahwa pada 22 Agustus 2021 dia mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi surat tersebut disalah artikan sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan itu tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal berbeda," ujarnya.
Dia menyebut Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda Banten berdasarkan surat perintah pada 24 Agustus. Muktabar mengaku tak lagi menjadi Sekda setelah ada Plt.
"Dengan ditunjuknya Plt, saya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda," ucapnya.
Dia kemudian mengajukan cuti tahunan dari 1 September 2021. Setelah cuti habis, dia tetap melapor aktif sebagai ASN.
"Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan presiden terhadap Sekda definitif sampai hari ini masih berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Muktabar dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten. Kabar mundurnya itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin. Muktabar, menurut dia, mengajukan surat ke Gubernur Banten Wahidin Halim pada Minggu (22/8/2021).
"Jadi beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri. Kembali ke instasi awal melalui surat tanggal 22 Agustus. Hari ini gubernur menyetujui permohonan pindah itu sehingga secara de facto jabatan Sekda kosong," kata Komarudin dikonfirmasi wartawan di Serang, Selasa (24/8/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim kemudian menunjuk Plt Sekda yang diberikan ke Muhtarom. Gubernur Banten juga disebut bersurat ke Kemendagri untuk pemberhentian jabatan sekda.
"Gubernur menunjuk Plt Sekda yaitu pak Muhtarom agar tugas-tugas Sekda di Banten berjalan. Hari ini juga Pak Gubernur menyampaikan usulan ke presiden melalui Kemendagri tentang pemberhentian Sekda," jelasnya.