Dilihat detikcom di laman resmi PTUN Serang, Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada Rabu (16/2/2022) dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG. Tergugat dalam hal ini adalah Gubernur Banten.
"Menyatakan batal atau tidak sak keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep.211-BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah terhitung tanggal 23 November 2021," demikian isi gugatan Al Muktabar dilihat detikcom dari situs PTUN Serang, Kamis (17/2/2022).
Surat pembebasan sementara jabatan Sekda itu diserahkan kepada dirinya pada 26 November 2021. Muktabar meminta Gubernur Banten mencabut keputusan itu.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekda," bunyi gugatan kedua.
Polemik jabatan Sekda di Banten mencuat saat Al Muktabar dinyatakan mundur pada Agustus 2021. Informasi tersebut dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun Al Muktabar tak kunjung mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari Presiden dan muncul kabar dirinya masih menjadi ASN di Pemprov Banten. Jabatannya waktu itu disebut-sebut turun sebagai staf umum.
"Jadi, setelah mengajukan mundur dari jabatan Sekda, berarti kan bukan Sekda lagi. Tapi sebagai ASN masih melekat. Nah, berarti kan statusnya sebagai staf biasa sambil menunggu (keputusan Mendagri). Beliau ditempatkan di BKD. Mengundurkan diri, cuti, sudah jadi staf biasa di BKD," kata Kepala BKD Komarudin pada Oktober 2021.
Kini posisi yang ditinggalkan Al Muktabar diisi oleh Muhtarom sebagai Plt Sekda. Sampai hari ini, belum ada pejabat definitif untuk jabatan itu.
Lihat juga video 'Presiden KSPI Bakal Gugat Permenaker 2/2022 ke PTUN':
(bri/haf)