Direktur Sarana Jaya Jadi Saksi Sidang Kasus Lahan Rumah DP Rp 0 Hari Ini

Direktur Sarana Jaya Jadi Saksi Sidang Kasus Lahan Rumah DP Rp 0 Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 09:12 WIB
Sidang kasus korupsi lahan untuk program rumah DP Rp 0 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus (Zunita Putri/detikcom)
Ilustrasi. Sidang kasus korupsi lahan untuk program rumah DP Rp 0 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Direktur Pengembangan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, hari ini bersaksi di sidang kasus korupsi terkait lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur. Selain Indra, ada dua orang yang juga akan bersaksi hari ini.

Dua orang itu adalah Yurisca, notaris dari PT Adonara Propertindo, dan Harbandiono, yang juga pegawai PD Sarana Jaya.

"Saksi-saksi kasus Munjul untuk terdakwa Yoory Corneles dan Anja Runtuwene dkk adalah Yurisca (notaris), Harbandiono (Sarana Jaya), Indra Sukmono Arharrys (Direktur Sarana Jaya)," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang ini, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10).

Atas dasar itu, Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak Video 'PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152 M Pengadaan Lahan Rumah DP 0':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads