Koalisi Pejalan Kaki mengkritik crazy rich Malang, yakni Gilang Widya Pramana dan istrinya, Shandy Purnamasari, karena makan di trotoar sembari memarkir motornya menghalangi blok pemandu tunanetra (guiding block). Koalisi Pejalan Kaki menyarankan Gilang dan istrinya mendatangi kantor aparat terkait untuk minta ditilang karena sudah melanggar fasilitas pejalan kaki.
"Seharusnya mereka punya adab, jangan malu untuk menjadi warga negara yang baik. Dia bisa datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan gentleman, mengaku bahwa dirinya sudah melanggar, minta ditilang," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, kepada detikcom, Kamis (17/2//2022).
Menurut Alfred, Gilang dan istrinya sudah melanggar fasilitas pejalan kaki untuk tunanetra. Bila perlu, Gilang dan istri juga bisa minta maaf kepada kaum disabilitas.
Apabila Gilang dan istri bersedia menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk minta ditilang, itu bakal menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Soalnya, masih banyak orang yang tidak menghargai fasilitas pejalan kaki.
"Ini agar menjadi edukasi yang masif. Hal-hal seperti ini bakal menimbulkan multiplier effect. Semoga mereka bisa meminta maaf dan menyerahkan diri ke penegak hukum," kata Alfred.
Dia menyebut Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu diatur, setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki dipidana kurungan sebulan atau denda Rp 250 ribu.
Selanjutnya, Koalisi Pejalan Kaki tantang crazy rich rasakan susahnya jadi tunanetra lewat simulasi menyusuri guiding block Jakarta:
Tonton juga Video: Wajah Malioboro yang Bebas Pedagang Kaki Lima
(dnu/fjp)