Figur publik yang dijuluki sebagai 'crazy rich Malang', yakni Gilang Widya Pramana, dan istrinya, Shandy Purnamasari, makan di pinggir jalan. Koalisi Pejalan Kaki mengkritik mereka karena memarkir motor besar menghalangi ubin pemandu tunanetra (guiding block) di trotoar tempat mereka makan.
Aktivitas makan bubur di pinggir jalan itu diunggah oleh Gilang lewat akun Instagram @juragan_99 dan akun Shandy, yakni @shandypurnamasari. Terlihat mereka makan bubur di trotoar Jl Kemang Raya, dekat dengan jalan kecil bernama Jl Cempedak, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (13/2) lalu.
Pada Selasa (15/2), Koalisi Pejalan Kaki menyampaikan kritiknya lewat Instagram, detikcom sudah meminta izin kepada Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, untuk mengutip keterangan di Instagram ini. Koalisi Pejalan Kaki menyebut Gilang sebagai sultan yang lupa fungsi trotoar serta guiding block tunanetra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah aturan masih mempan sama sultan? Walaupun sampai menghakimi ruang disabilitas tunanetra (ubin pemandu) yang penting senang. Jika ada yang berteman dengan Sultan ini, tolong ingatkan fungsi trotoar dan guiding block ya," tulis Koalisi Pejalan Kaki di akun Instagram itu.
View this post on InstagramADVERTISEMENT
Alfred Sitorus menjelaskan, Koalisi Pejalan Kaki memang menaruh perhatian terhadap fasilitas pedestrian seperti ini. Sebelumnya, Koalisi Pejalan Kaki pernah menegur kepala daerah, menteri, bahkan polisi. Namun kini, ternyata kesadaran untuk menghormati fasilitas pejalan kaki dan tunanetra ternyata masih dilanggar juga.
"Apa iya semua crazy rich harus satu per satu kita kasih pengertian soal bagaimana memperlakukan fasilitas tunanetra?" kata Alfred Sitorus kepada detikcom.
Koalisi Pejalan Kaki menerima respons dari pendukung Gilang dan Shandy Purnamasari. Mereka membela Gilang karena dinilai cuma sebentar berada di lokasi itu untuk makan bubur.
"Jutaan follower dia ternyata juga nggak paham fungsi guiding block itu sendiri. Pasukannya kok 'kosong' semua? Apa kita salah melakukan edukasi dan nggak ada efeknya ke masyarakat? Ternyata bagi mereka nggak nyampe informasi," kata Alfred.
Dia menyebut Pasal 275 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu diatur, setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp 250 ribu.
Untuk mendapatkan tanggapan Gilang dan Shandy atas kritik Koalisi Pejalan Kaki, detikcom mencoba mengontak Gilang dan Shandy, masing-masing lewat fasilitas pesan tertulis (message) di akun Instagram @juragan_99 dan @shandypurnamasari. Hingga keterangan berita ini kami tambahkan pukul 16.15 WIB pada berita yang pertama kali naik pukul 15.19 WIB ini, pesan kami belum berbalas.
Lihat juga Video: Wajah Malioboro yang Bebas Pedagang Kaki Lima