Sebelumnya, majelis hakim membebankan ganti rugi kepada Kementerian PPPA terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186.
"Terhadap penetapan restitusi (ganti rugi) masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2).
Bintang menegaskan putusan hakim terhadap penetapan ganti rugi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurut dia, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.
(rfs/haf)