Video penggerebekan sejoli diduga mesum di Petilasan Potre Koneng, Desa Geger, sempat bikin geger warga di Bangkalan. Pengacara kedua sejoli itu mengungkap kabar terbaru penanganan kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari video berdurasi 1 menit 20 detik yang memperlihatkan sejumlah warga mendapati dua sejoli diduga sedang mesum di samping pesarean Bujuk Geger atau Makam Gunung Geger, Bangkalan. Kompleks makam ini merupakan tempat persemayaman para leluhur desa.
Pengacara kedua tersangka, Risang Bima Wjaya, mengatakan kasus tersebut belum dilanjutkan ke penuntutan. Dia mengatakan hal itu terjadi karena tidak cukupnya alat bukti.
"Saya akan berbicara dari proses hukumnya saja dan sepengetahuan saya. Jadi penyidik belum bisa melanjutkan kasus ini karena dari pihak pelapor belum memenuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahan, dan pihak pelapor juga belum atau tidak menyerahkan alat bukti yang diminta oleh penyidik," ujar Risang seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (17/2/2022).
Risang mengatakan tidak ada perbuatan mesum yang dilakukan kliennya di lokasi itu. Menurutnya, salah satu saksi pelapor juga tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.
"Fakta yuridisnya, saya tegaskan, tidak ada perbuatan mesum di lokasi kejadian. Hal itu ditunjukkan dari hasil visum dan labfor yang sudah dilakukan penyidik, termasuk keterangan ahli. Bahkan salah satu saksi pelapor, pada saat kejadian ternyata tidak ada di TKP, atau bukan saksi fakta," ujar Risang.
"Jadi, narasinya, sekali lagi narasi dalam potongan video, yang kemudian disebarkan itu, kebanyakan tidak benar," sambungnya.
Dia kemudian menjelaskan soal status pernikahan kliennya yang disebut-sebut masih sebagai istri orang saat peristiwa diduga perbuatan mesum terjadi. Menurutnya, kliennya telah bercerai lewat pengadilan agama.
"Misalnya, narasi dan caption yang menyebutkan klien saya masih berstatus istri orang. Karena faktanya klien saya sudah menjanda sejak bertahun-tahun silam dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bangkalan dan beberapa hal yang tidak benar lainnya," kata Risang.
Risang berharap proses penyidikan kasus ini dihentikan. Dia mengatakan pelapor juga tidak memenuhi panggilan polisi.
"Kalau memang pelapor tidak memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik, kasus ini jangan dibuat menggantung dan agar ada kepastian hukum. Harapan saya, bisa dihentikan dan nama baik tersangka segera dipulihkan," ucap Risang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/fjp)