Satpol PP DKI Beri Hibah Rp 313 M ke Kodam, Garnisun dan Polda Metro

Satpol PP DKI Beri Hibah Rp 313 M ke Kodam, Garnisun dan Polda Metro

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 11:51 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI melalui Satpol PP menganggarkan dana hibah untuk tiga instansi, yakni Kodam Jaya, Komando Garnisun, dan Polda Metro Jaya. Dana hibah itu dianggarkan senilai Rp 313 miliar.

Rincian anggaran itu disampaikan Saptol PP dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI (15/2) kemarin. Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan hibah dari Pemprov kepada tiga instansi itu hal yang lumrah sebagai pendukung kolaborasi di Ibu Kota.

"Hibah itu diberikan untuk mendukung kolaborasi antara pemda dengan instansi vertikal. Walaupun instansi vertikal itu sudah dapat alokasi dari APBN, tapi kolaborasinya dalam rangka melaksanakan pembangunan atau sistem pengamanan di DKI Jakarta," kata Gembong kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran Satpol PP DKI Tahun 2022 secara total Rp 1,3 triliun. Anggaran dana hibah itu masuk ke pos anggaran belanja SKPD dengan total Rp 625 miliar.

Rincian anggaran hibah untuk tiga instansi itu antara lain Rp 226 miliar untuk Komando Jaya. Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk command center Kodam Jaya sebesar Rp 121 miliar dan penggantian lahan Kodim 0503/Jakarta Barat senilai Rp 105 miliar.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada juga anggaran hibah Rp 4,7 miliar untuk Garnisun yang dipakai untuk pengadaan kendaraan Ops Dansat 4 unit, kendaraan Patroli Mako Gartap, dan Subkogartap 0501 sampai 0510 sebanyak 6 unit.

Dan, anggaran hibah untuk Polda Metro Jaya Rp 82 miliar untuk sistem pengamanan listrik udara Gedung Mako Polda dan pengadaan sistem kamera Badan Teknis Terintegrasi Ditreskrimum. Total hibah yang dianggarkan Satpol PP adalah Rp 313 miliar.

Gembong mengatakan dana hibah itu diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, yang kemudian disampaikan ke SKPD terkait. Dalam hal ini Satpol PP merupakan SKPD terkait dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Jadi sebetulnya kan hibah itu bukan diberikan pada SKPD, tapi pada Gubernur. Hibah itu disampaikan pada Gubernur, kemudian Gubernur menyampaikan mendisposisikan pada SKPD terkait. Forkopimda berarti itu kewenangannya SKPD Satpol PP," paparnya.

Meski demikian, Gembong menyoroti anggaran internal Satpol PP yang tak diatur maksimal. Menurutnya Satpol PP saat ini sangat minim untuk belanja program.

"Dia tak memanfaatkan rumah tangga sendiri. Sementara dia itu lebih banyak belanja pegawai, praktis Satpol PP hanya bicara belanja pegawai, tapi belanja program minim banget," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pemberian hibah itu sudah sesuai aturan.

"Namanya hibah itu mekanismenya sudah diatur, prosesnya sudah diatur, proses mulai perencanaan awal, sudah pembahasan, kemudian sekarang sudah ditetapkan, ya tinggal dijalankan saja, dilaksanakan. Nggak ada itu mekanisme yang berkaitan dengan yang disebutkan itu. Kita bicaranya sesuai aturan yang ada saja," katanya.

Lihat juga video 'Yayasan Waka DPRD Zita Anjani Dapat Hibah Rp 900 Juta, Ini Kata Wagub DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads