Satpol PP DKI Ungkap Banyak Tempat Usaha Tak Pakai PeduliLindungi

Satpol PP DKI Ungkap Banyak Tempat Usaha Tak Pakai PeduliLindungi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 11:38 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Kasatpol PP DKI Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan banyak tempat usaha yang melakukan pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran yang dilakukan salah satunya tidak memberlakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

"Pelanggaran yang kita temukan paling banyak yang berkaitan dengan tempat usaha. Pertama, pengguna aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat memang ada kesulitan. Katanya masih ada kendala terkait permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini," ungkap Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Arifin menuturkan pemilik tempat usaha mengaku ingin bisa memasang QR code aplikasi PeduliLindungi saat disidak. Arifin berharap pihak yang memiliki otoritas atas aplikasi PeduliLindungi bisa merespons permasalahan ini dengan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mungkin pihak yang punya otoritas untuk memberikan akses aplikasi PeduliLindungi ini mungkin bisa lebih merespons cepat. Karena kalau kami datangi, mereka punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR code aplikasi PeduliLindingi. Namun sampai saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya dia pasang, namun belum dipasang," tuturnya.

Arifin menyampaikan Satpol PP DKI juga masih menemukan adanya tempat usaha yang tidak menerapkan dengan baik aplikasi PeduliLindungi. Dia menyebut para pengunjung yang hendak masuk ke tempat usaha tidak diawasi saat men-scan QR code, sehingga tidak semua yang masuk terdata di PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

"Artinya aplikasi ada, tapi pada saat yang bersangkutan masuk, itu nggak seluruhnya scan, hanya perwakilan. Sehingga nggak bisa memastikan bahwa yang di dalam berapa jumlah orang dengan kapasitas yang memang sudah dibatasi sekarang dengan pembatasan 25 persen," ujarnya.

"Maka kita harus bisa memastikan kalau semua orang masuk yang memang diwajibkan scan QR code, maka akan terlihat angka datanya," imbuh Arifin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Masih kata Arifin, pelanggaran lainnya yang dilakukan tempat usaha adalah terkait jam operasional. Arifin menyebut tempat usaha yang dimaksud buka melampaui batas jam operasional yang telah diatur pemerintah.

"Kemudian pelanggaran terbanyak juga yang langgar jam operasional. Karena sekarang udah dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Kita juga masih dapatkan beberapa tempat usaha yang melampaui jam operasional," jelas dia.

"Termasuk kegiatan yang diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB, ternyata melampaui jamnya. Ini terus kita ingatkan apa yang jadi sebuah kebijakan ini harus dipahami menjadi bagian dari penyelamatan dan perlindungan kita semua," sambung Arifin.

Halaman 2 dari 2
(dek/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads