Sejarawan Bonnie Triyana sempat dilaporkan oleh Federasi Hindia Belanda (FIN) terkait kontroversi soal istilah 'Periode Bersiap'. Kini Kejaksaan Belanda memutuskan membatalkan gugatan pelapor.
"Betul, dalam bahasa Belanda-nya disebut 'geseponeerd', artinya Kejaksaan Belanda menolak gugatan penggugat (FIN) atas diri saya," kata Bonnie saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Bonnie mengatakan Kejaksaan Belanda tidak mengabulkan gugatan Federasi Hindia Belanda atas dirinya. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi peluang dirinya diadili atau ditangkap oleh pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Belanda tidak mengabulkan gugatan penggugat. Artinya peluang saya diadili di Belanda sudah tak ada lagi. Kalau gugatan kepada saya ya sudah ditolak. Artinya saya tidak akan diadili bahkan ditangkap oleh polisi di Belanda sebagaimana yang kabarnya sempat beredar di Indonesia," jelasnya.
Meski begitu, Bonnie mengaku belum mengetahui alasan Kejaksaan Belanda menolak gugatan tersebut. Padahal, gugatan tersebut sudah ditolak sejak 9 Februari 2022.
"Nggak jelas karena apa. Saya nggak tahu dan belum bertanya pada lawyer saya di sini. Karena sejak beberapa hari lalu sibuk dengan pembukaan pameran," ujarnya.
Lebih lanjut, Bonnie memastikan pihaknya akan mencari informasi berkaitan dengan ini pada pagi hari waktu setempat. "Sekarang masih malam di sini. Besok saya akan kontak laywer. Sebetulnya keputusan itu sudah sejak tanggal 9 Februari lalu tapi saya baru sempat umumkan di Twitter," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bonnie pun membenarkan soal laporan dari FIN ini. Dia dilaporkan karena artikelnya soal penolakannya pada istilah 'Bersiap'.
"(Benar) kan sudah ramai diberitakan," ujar Bonnie kepada detikcom, Senin (24/1/2022).
Bonnie juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan bantuan dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda. Pihaknya tengah mengikuti proses hukum ini.
"Semua membantu," lanjut Bonnie.
Lihat juga video 'Sejarawan Sebut Tak Ada Ikrar Sumpah Pemuda 1928':