Geger Aturan JHT Berujung Pedemo Geruduk Kantor Menaker

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 06:28 WIB
Jakarta -

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun bikin geger. Aturan ini membuat massa buruh menggeruduk kantor Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini.

Aliansi buruh menggelar aksi menolak aturan baru JHT dan menyampaikan beberapa aspirasi. Perwakilan massa juga diperbolehkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Iya (bertemu) Bu Menaker. (Yang masuk) para ketua-ketua federasi," ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (16/2/2022).

Riden mengatakan pihaknya tidak akan berunding terkait aksi yang digelar di depan Kemenaker.

Dia mengatakan perwakilan massa akan meminta Ida Fauziyah mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya memuat aturan JHT.

"Bukan merundingkan. Kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. (Ada) 10 sampai 15 orang (masuk ke dalam)," ucap Riden.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork