Geger Aturan JHT Berujung Pedemo Geruduk Kantor Menaker

Geger Aturan JHT Berujung Pedemo Geruduk Kantor Menaker

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 06:28 WIB

Buruh Bakal Gugat JHT ke PTUN

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pihaknya akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka ingin aturan baru soal JHT di dalam Permenaker 2/2022 dicabut.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," kata Said di depan kantor Kemnaker, Rabu (16/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Permenaker 2 tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi," ujar Said.

ADVERTISEMENT

Massa KSPI menggelar aksi di depan kantor Kemenaker menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan serta Menteri Ketenagakerjaan dicopot. Aturan itu dinilai telah menyusahkan rakyat kecil, khususnya kaum buruh.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads