Respons Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons desakan buruh yang meminta agar Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Menaker Ida menyatakan sulit mengabulkan desakan pencabutan aturan tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) itu.
Respons Menaker Ida disampaikan melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Responsnya Ibu Menaker, dengan artian, kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat. Sikapnya masih menampung dan mencatat," kata Indah kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, Kemenaker mempunyai waktu hingga 3 bulan ke depan untuk menyosialisasikan Permenaker 2/2022. Indah menyebut aturan soal pencairan dana JHT yang saat ini masih berlaku, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Ada waktu 3 bulan untuk sama-sama memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi bahasa gampangnya, untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha. Dapat dipahami, permenaker yang lama, Permenaker 19 Tahun 2015, sebenarnya masih berlaku sampai bulan Mei kalau pencairan JHT itu," ucap Indah.
(rdp/rdp)