KPK digugat praperadilan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. KPK membenarkan gugatan tersebut masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan siap melawannya.
"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Ali mengatakan proses penyidikan ini tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut KPK yakin praperadilan itu akan ditolak majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku," katanya.
"Sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK memang menerima gugatan praperadilan di perkara ini. Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), permohonan praperadilan itu diajukan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Pemohon praperadilan itu tertulis nama Jhon Irfan Kenway dengan termohon KPK dan pimpinan KPK.
Dari catatan detikcom, tersangka perkara ini yang dijerat KPK adalah Irfan Kurnia Saleh. Tidak disebutkan jelas apakah Jhon Irfan Kenway yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah nama lain dari Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka KPK. Namun Jhon Irfan Kenway dalam permohonan praperadilannya memposisikan diri sebagai tersangka KPK yang meminta hakim tunggal praperadilan mencabut status tersangkanya.
Salah satu poin dalam permohonan praperadilan itu disebutkan berkaitan dengan status tersangka yang masih tersemat, sedangkan perkara di TNI sudah dihentikan. Berikut ini salah satu bunyi permohonan praperadilan itu.
Menyatakan tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena lama status pemohon sebagai tersangka sudah lampaui 2 (dua) tahun dan tersangka penyelenggara negara (peserta lain) sudah dihentikan penyidikannya.
Diketahui, pada 2017 KPK menjerat seorang dari unsur swasta bernama Irfan Kurnia Saleh yang disebut sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM, perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan heli itu. Di sisi lain Puspom TNI menjerat 5 tersangka dari unsur prajurit TNI.
Berikut ini para tersangka itu:
1. Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan;
3. Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas;
4. Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; dan
5. Marsda SB sebagai asrena KSAU.
Namun kabar terakhir menyebutkan bila perkara di Puspom TNI itu dihentikan sehingga status tersangka kepada 5 prajurit itu pun gugur. KPK sendiri terakhir belum mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di TNI.