Siap Hadapi Praperadilan Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Optimis Menang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 20:03 WIB
Helikopter AW-101 (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

KPK digugat praperadilan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. KPK membenarkan gugatan tersebut masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan siap melawannya.

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Ali mengatakan proses penyidikan ini tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut KPK yakin praperadilan itu akan ditolak majelis hakim.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku," katanya.

"Sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK memang menerima gugatan praperadilan di perkara ini. Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), permohonan praperadilan itu diajukan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Pemohon praperadilan itu tertulis nama Jhon Irfan Kenway dengan termohon KPK dan pimpinan KPK.

Dari catatan detikcom, tersangka perkara ini yang dijerat KPK adalah Irfan Kurnia Saleh. Tidak disebutkan jelas apakah Jhon Irfan Kenway yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah nama lain dari Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka KPK. Namun Jhon Irfan Kenway dalam permohonan praperadilannya memposisikan diri sebagai tersangka KPK yang meminta hakim tunggal praperadilan mencabut status tersangkanya.




(azh/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork