MPR RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sepakat untuk mewujudkan kondisi di Papua dan Papua Barat semakin kondusif. Upaya tersebut akan dilakukan dengan memperkuat pendekatan humanis emosional kebangsaan melalui berbagai tokoh masyarakat Papua dan mengedepankan pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
"Pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam telah menjadikan Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI For Papua (MPR RI For Papua) sebagai mitra kerja strategis dalam membangun Papua dengan mengedepankan pendekatan humanis emosional kebangsaan," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (16/2/22).
Hal itu ia ungkapkan usai melakukan pertemuan antara Pimpinan MPR RI, MPR RI For Papua dan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menjelaskan, MPR For Papua beranggotakan 21 anggota MPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat. Terdiri dari 4 anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua, 4 anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, 10 anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua, dan 3 anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat.
Ia berpendapat, forum itu tepat untuk menjembatani sekaligus membantu menyosialisasikan berbagai program kerja yang telah dilakukan pemerintah pusat kepada masyarakat Papua.
Bamsoet menambahkan, upaya ini juga butuh dukungan dari ketua umum dan pimpinan partai politik. Menurutnya, partai politik memiliki kader hingga ke tingkat desa, RW, hingga RT yang dapat menguatkan jaring kebangsaan di Papua.
"Karenanya pertemuan dengan para pimpinan partai politik juga perlu dilakukan Kemenkopolhukam bersama MPR RI For Papua. Sehingga isu terkait Papua tidak lagi menjadi perhatian internasional, khususnya dalam berbagai persidangan di United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB)," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bamsoet kemudian memaparkan berbagai perangkat hukum yang sudah tersedia untuk memajukan Papua sudah tersedia. Antara lain melalui UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat," terang Bamsoet.
Ia menegaskan, pembangunan kesejahteraan di Papua harus diarahkan pada transformasi otonomi khusus yang difokuskan pada lima kerangka percepatan. Secara garis besar meliputi percepatan pembangunan SDM unggul, inovatif, dan berkarakter; percepatan transformasi dan pembangunan ekonomi; percepatan pembangunan infrastruktur dasar; peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup; serta percepatan reformasi birokrasi.
"Seluruhnya terfokus pada semangat keberpihakan kepada warga asli Papua, dan bermuara pada terwujudnya masyarakat Papua yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat," pungkas Bamsoet.
(prf/ega)