Bamsoet Dukung Tugas-Kewenangan DPRD Diatur dalam Perundangan Khusus

Bamsoet Dukung Tugas-Kewenangan DPRD Diatur dalam Perundangan Khusus

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 21:37 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Selasa (15/2). Dalam hal ini, ADKASI menginginkan agar keberadaan mereka diatur secara khusus melalui peraturan perundangan sendiri.

Adapun saat ini keberadaan ADKASI masih diatur dalam UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah; serta UU No. 2/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2014 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang.

"Karena diatur dalam berbagai peraturan perundangan, ADKASI menilai keberadaan, tugas, fungsi, sekaligus kewenangan mereka sebagai lembaga legislatif perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah tidak lagi kuat. Malah terkesan membuat kewenangan DPRD Kabupaten terpangkas. Salah satu contohnya, DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Sesuai Pasal 154 huruf h UU No. 2/2015, DPRD Kabupaten hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak berwenang menolak ataupun menyetujuinya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (15/2/22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, jika keberadaan ADKASI diatur dalam undang-undang tersendiri, negara dapat memaksimalkan potensi 20 ribu lebih anggota DPRD Kabupaten di 416 kabupaten. Termasuk dalam menciptakan check and balances, agar pembangunan daerah yang menggunakan APBD dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran.

Di samping itu, Bamsoet mengatakan, hal ini juga sekaligus dapat meminimalisir potensi korupsi, serta penyalahgunaan APBD.

ADVERTISEMENT

"Sebagai lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya, DPRD Kabupaten memiliki legalitas yang kuat untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sebagaimana halnya hubungan DPR dengan presiden, yang saling melakukan check and balances satu sama lain," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menambahkan, diperlukan ruang terpisah antara legislatif dengan eksekutif, seperti DPR dengan presiden. Menurutnya Bamsoet, hal yang sama juga seharusnya terjadi antara DPRD dengan bupati.

"Dengan terpisah dari penyelenggara pemerintah daerah, diharapkan DPRD bisa lebih independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seringkali ada kejadian di mana DPRD tidak sepaham dengan bupati/wali kota, dibalas oleh bupati/wali kota dengan tidak menandatangani hak-hak yang seharusnya diterima oleh para anggota DPRD. Seharusnya posisi antara DPRD dengan pemerintah daerah adalah sejajar, tidak bisa menekan satu sama lain. Tetapi justru saling melakukan check and balances," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut hadir pengurus ADKASI antara lain, Ketua Umum Lukman Said, Sekjen Syamsul Rizal, Ketua DPRD Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Ketua DPRD Kab Morowali Utara Megawati Ambo Asa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin Zaidan Ismail, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads