Tugas dan fungsi DPR di Indonesia meliputi banyak hal. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tugas dan fungsi DPR dibagi berdasarkan fungsi-fungsi yang ada di lembaga tersebut. Lalu, apa saja fungsi dan tugas DPR? Ini penjelasan yang telah dirangkum tim detikcom.
Tugas dan Fungsi DPR Terkait Fungsi Legislasi
Tugas dan fungsi DPR berkaitan dengan berbagai fungsi, salah satunya bagian legislasi. Menurut situs resmi DPR, berikut tugas dan fungsi DPR berdasarkan fungsi legislasi.
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD:
- Tentang otonomi daerah
- Hubungan pusat dan daerah (pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah)
- Pengelolaan SDA dan SDE lainnya
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah - Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan Undang-Undang bersama Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden, untuk kemudian ditetapkan menjadi UU.
Tugas dan Fungsi DPR Terkait Fungsi Anggaran
DPR tugasnya apa? Berikutnya ada tugas dan fungsi DPR yang berhubungan dengan fungsi anggaran atau keuangan. Tugas-tugas yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diajukan Presiden
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Menindaklanjuti pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berkaitan dengan beban keuangan negara dan berdampak luas bagi kehidupan rakyat.
Tugas dan Fungsi DPR Terkait Fungsi Pengawasan
Tugas dan fungsi DPR selanjutnya adalah berhubungan dengan fungsi pengawasan. Berikut merupakan tugas dan fungsi DPR dalam hubungan pengawasan pemerintah RI.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan dari pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil dari pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait:
- Pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
- Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
- Pengelolaan SDA dan SDE lainnya
- Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas dan Fungsi DPR dalam Bidang Lain
Tugas dan fungsi DPR berdasarkan tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, sudah disampaikan. Selain ketiga fungsi di atas, di bawah ini merupakan tugas dan fungsi dpr lainnya.
- Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi dari rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
- Membuat perdamaian atau menyatakan perang dengan negara lain
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial - Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
- Pemberian amnesti dan abolisi
- Pengangkatan duta besar dan menerima penempatan duta besar lain - Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial tentang calon hakim agung yang akan ditetapkan oleh Presiden
- Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden.
Selain tugas dan fungsi DPR, hak dan kewajiban anggota DPR perlu sama-sama kita ketahui. Cek di halaman berikutnya ya.
(imk/imk)