Anggota Brimob Aipda Edi Santoso dibegal komplotan bersenjata tajam di Bekasi. Banyak yang bertanya, mengapa Aipda Edi tidak menggunakan senjata api untuk melawan pelaku?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Aipda Edi saat itu memang tidak membawa senjata api, sehingga tidak dapat membela diri dari serangan para pelaku.
"Nggak bawa senjata karena dia bagian administrasi," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi begal terhadap Aipda Edi terjadi pada Selasa (15/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Aipda Edi merupakan anggota Brimob Polri.
"Korban dalam hal ini seorang anggota Polri pangkat aipda. Berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua," terang Zulpan.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, lima orang pelaku ditangkap.
Kelima pelaku diketahui telah melakukan aksi begal sejak 2021. Mirisnya, para pelaku itu berusia 17-20 tahun.
"Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal 2022 kurang-lebih lima TKP yang mereka akui, yakni dengan modus memepet, membacok, dan mengambil motor korban," terang Zulpan.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak Video 'Begini Kronologi Pelaku Begal Bacok Polisi di Bekasi':