Catatan 5 Kali Aksi Pelaku Begal Polisi di Bekasi, Begini Modusnya

Catatan 5 Kali Aksi Pelaku Begal Polisi di Bekasi, Begini Modusnya

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 15:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Dok istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menangkap lima begal terhadap anggota kepolisian bernama Aipda Edi Santoso di Jatisampurna, Bekasi. Komplotan pelaku itu diketahui telah beraksi sejak 2021.

"Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal 2022 kurang-lebih lima TKP yang mereka akui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Kelima pelaku itu berinisial MH, RMI, AM, MAL, dan RH. Para pelaku berusia 17-20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku telah memetakan lokasi yang dinilai aman. Pelaku, kita Zulpan, memilih lokasi yang sepi.

"Modus pelaku mereka tentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu dan tiga orang kendarai sepeda motor berboncengan. Di depan bawa motor dan tengah juga belakang bawa celurit," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

Saat beraksi, para pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam. Saat menemukan calon korban, para pelaku langsung memepet motor korban dan melakukan penyerangan.

"Saat temukan sasaran, dilakukan pemepetan terhadap motor korban dan dilakukan pembacokan dengan senjata yang sudah disediakan. Saat dibacok, korban terjatuh, dan para pelaku ambil motor untuk diperjualbelikan," tambahnya.

Zulpan mengatakan Aipda Edi merupakan anggota Polri yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok. Saat dibegal pelaku pada Selasa (15/2) dini hari, korban tidak membawa senjata.

"Nggak bawa (senjata) karena dia bagian administrasi," terang Zulpan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Alexander Yurikho mengatakan para pelaku kerap beraksi di wilayah Bekasi hingga Jakarta.

"Udah lima kali paling nggak mereka melakukan di area Jatiasih, Jatisampurna, Jakarta Timur, dan sepanjang Jalan Raya Bogor. Sasarannya sama, pengendara motor," kata Alex.

Aipda Edi saat ini masih menjalani perawatan. Dia dirawat di RS Brimob Kelapa Dua, Depok.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads