MA Dukung Polisi Usut Dugaan Wabup Blitar Palsukan Salinan Putusan PK

MA Dukung Polisi Usut Dugaan Wabup Blitar Palsukan Salinan Putusan PK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 17:34 WIB
Blak blakan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro
Jubir MA (Foto: Mardi Rahmat)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mendukung Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus dugaan pemalsuan salinan putusan peninjauan kembali (PK). Di kasus itu, korban mengaku terkecoh Rp 10 miliar.

"MA konsisten dan tegas mendukung agar penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang bermain sebagai calo perkara mencari keuntungan bahkan nekat, bila perlu, memalsukan putusan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Dalam kasus ini, pengusaha bernama Hadi Prajitno melaporkan Rahmat Santoso ke Polda Jatim. Hadi pernah meminta bantuan Rahmat Santoso sebagai pengacara. Rahmat saat ini menjabat Wakil Bupati Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi diduga diberi salinan putusan PK 'palsu' oleh Rahmat Santoso, yang berisi memenangkan perkara Hadi. Namun belakangan, salinan putusan resmi Mahkamah Agung menyatakan Hadi kalah perkara.

"Padahal hakim agung atau aparat peradilan sendiri tidak tahu-menahu. Untung dalam masalah ini perkaranya kalah. Andaikan menang, pasti hakimnya atau aparat peradilan dituding menerima sesuatu, padahal kebetulan menang, maka yang diuntungkan adalah yang mengaku urus atau calo perkara yang bermain," kata Andi Samsan Nganro.

ADVERTISEMENT

Putusan PK yang dimaksud bernomor 157 PK/TUN/2018 dengan ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono. Hadi mengaku telah menyetor uang Rp 10 miliar kepada Rahmat namun malah diberi salinan putusan 'palsu'.

"Jadi MA mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan putusan MA biar tuntas dan masyarakat juga tahu kalau aparat peradilan sering dikorbakan jual nama," cetus Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Iya benar, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," pungkas Gatot.

Pengacara Hadi, Satria WA Warman, mengatakan perbuatan Rahmat dilakukan sebelum ia menjabat Wakil Bupati. Saat itu Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan bahwa putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," kata Satria dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Rabu (16/2).

Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso membantah semua tuduhan Hadi. Dia berencana melapor balik.

"Saya nggak mau konfirmasi apapun. Saya mau lapor balik," ujar Rahmat.

Rahmat Santoso sebelum menjadi Wakil Bupati beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi. Posisi Rahmat adalah adik ipar Nurhadi.

Belakangan, Nurhadi terbukti melakukan sejumlah perbuatan korupsi bersama mantunya, Riezky Herbiyono. Nurhadi dan mantunya akhirnya dihukum 6 tahun penjara. KPK kini masih menyidik kasus pencucian uang Nurhadi.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads