MA Terima 2.113 Permohonan PK Selama 2021, 79,15% Ditolak

MA Terima 2.113 Permohonan PK Selama 2021, 79,15% Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 17:01 WIB
Panitera MA Ridwan Mansyur (Andi-detikcom)
Panitera MA Ridwan Mansyur (Andi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerima 2.113 permohonan peninjauan kembali (nonpajak) sepanjang 2021. Mayoritas permohonan itu ditolak.

Jumlah tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2020 sebanyak 56 perkara dan perkara yang diterima pada 2021 sebanyak 2.057 perkara. Dari jumlah itu, MA memutus sebanyak 2.069 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 44 perkara.

"Jumlah permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya 18,14 persen (375 perkara)," kata panitera MA Ridwan Mansyur sebagaimana dilansir website MA, Rabu (16/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA menyatakan menolak sebanyak 79,15 persen atau 1.636 perkara dan menyatakan tidak dapat diterima sebanyak 2,39 persen atau 48 perkara. Sementara itu, permohonan peninjauan kembali yang dicabut sebanyak 0,39 persen atau delapan perkara.

"Sebagaimana perkara kasasi, persentase permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung konsisten berada di bawah angka 20 persen dalam lima tahun terakhir," beber Ridwan Mansyur.

ADVERTISEMENT

Adapun perkara permohonan kasasi yang ditangani MA pada 2021 sebanyak 13.816 perkara. Terdiri atas sisa perkara tahun 2020 sebanyak 138 perkara dan perkara yang diterima tahun 2021 sebanyak 13.678 perkara.

"Mahkamah Agung berhasil memutus permohonan kasasi sebanyak 13.694 perkara sehingga sisa perkara kasasi pada akhir 2021 sebanyak 122 perkara," ujar Ridwan.

Dari perkara kasasi yang diputus sebanyak 13.694 perkara, permohonan kasasi yang dikabulkan hanya 12,24 persen atau 1.676 perkara. Terhadap permohonan kasasi selebihnya atau 87,76 persen, MA menyatakan menolak sebanyak 60,34 persen (8.263 perkara), menolak dengan perbaikan sebanyak 26,08 persen (3.571 perkara), menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima sebanyak 1,15 persen (157 perkara) dan permohonan kasasi dicabut sebanyak 0,20 persen (27 perkara).

"Kecilnya persentase jumlah permohonan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung bukan hanya terjadi pada 2021. Berdasarkan data laporan tahunan MA tahun 2017 hingga 2021, persentase permohonan kasasi yang dikabulkan secara konsisten selalu berada di bawah angka 20 persen," ucap Ridwan Mansyur.

Merujuk pada data tersebut, kata Ridwan, sebagian besar hakim pada pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, tidak melampaui batas wewenang dan tidak lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Data laporan tahunan tersebut seyogianya menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum.

"Permohonan upaya hukum kasasi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum, bukan atas dasar 'coba-coba' tanpa dasar. Hal ini karena probability dikabulkannya permohonan kasasi sangat kecil, di bawah 20 persen," pungkas mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam itu.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads