Polisi tengah meminta keterangan dari Jon Sondang Pakpahan (31) terkait aksi pelemparan molotov ke Pos Lantas Jatiwarna, Bekasi. Jon Sondang Pakpahan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diperiksa ya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Hengki mengatakan saat ini tersangka masih diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang aksi pembakaran.
"Dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ya. Nanti kita ekspose," jelas Hengki.
Aksi pelemparan molotov yang dilakukan pelaku terjadi dini hari tadi, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu warga melaporkan aksi pelaku kepada polisi.
Lebih lanjut Hengki memastikan tidak ada korban jiwa dari tindakan pelaku. Bangunan dari Pos Lantas Jatiwarna pun tidak mengalami kerusakan.
Hengki mengatakan pemeriksaan kepada pelaku masih terus dilakukan hingga sore ini. Polisi masih mendalami apakah aksi pelaku spontanitas atau didalangi pihak tertentu.
"Masih didalami ya sedang diperiksa," tutur Hengki.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku langsung ditangkap setelah melakukan aksinya.
"Mengamankan pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna," kata Sutikno saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2).
Peristiwa itu bermula saat petugas tengah melakukan patroli di dekat lokasi. Saat petugas tengah mengisi bensin, salah seorang warga melaporkan adanya aksi pelemparan molotov di Pos Lantas Jatiwarna.
Petugas pun segera menuju lokasi. Di lokasi tersebut pelaku telah berhasil ditangkap oleh warga sekitar.
"Saat tiba di TKP, pelaku sudah diamankan oleh warga di warung sebelah Pos Pol Lantas Jatiwarna," terang Sutikno.
(ygs/mea)