Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI. Yasonna mengatakan RUU Hukum Acara Perdata sudah mengakomodasi perkembangan teknologi informasi 4.0.
Yasonna mulanya menjelaskan hukum acara perdata yang saat ini masih digunakan merupakan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Padahal, kata Yasonna, hukum acara perdata harus sesuai dengan nilai suatu bangsa.
"Hukum pada asasnya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang bersangkutan. Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, Pancasila, terutama peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hinda Belanda," kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Yasonna, hukum acara perdata harus sesuai dengan perkembangan zaman. Yasonna kemudian menyebut hukum acara perdata sudah mengakomodasi perkembangan teknologi informasi.
"Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata nasional yang mampu memenuhi kebutuhan hukum nasional, termasuk sudah mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0," ujarnya.
Peninggalan hukum Pemerintah Hindia Belanda, kata Yasonna, seperti Burgelijke Rechtvordering (BRv) untuk golongan Eropa, Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk golongan Bumiputera wilayah Jawa dan Madura, dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
"Maka dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait hukum acara perdata, untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat, yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali peraturan yang sudah ada," ucap Yasonna.
Terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata yang dibacakan Yasonna, yaitu:
1. Pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan
2. Jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi
3. Kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri
4. Kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak
5. Syarat kondisi ketika Mahkamah Agung ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi
6. Penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke Mahkamah Agung
7. Reformulasi pemeriksaan perkara dengan cara singkat
8. Pemeriksaan acara pemeriksaan perkara dengan cara cepat dan,
9. Reformulasi jenis putusan
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain:
1. Pemanfaatan teknologi dan informasi, pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik, juga dalam pengumuman penetapan.
2. Pemeriksaan perkara dengan cara cepat, kemudahan berusaha bukan hanya dipengaruhi oleh regulasi dan perizinan, tapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
"Dan ini sering menjadi catatan para investor, tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat sehingga kepastian hukum menjadi terhambat, terlambat," imbuh Yasonna.