Sidang tuntutan I Gede Aryastina alias Jerinx SID ditunda. Sidang ditunda lantaran jaksa belum siap karena kesehatannya menurun.
"Mohon izin perkenankan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena kondisi kami agak menurun Yang Mulia, sehingga belum bisa membacakan surat tuntutan hari ini. Kami mohon izin untuk membacakan tuntutan sampai hari Senin," ujar jaksa I Gede Eka H dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (16/2/2022).
Jaksa meminta agar sidang tuntutan kembali digelar pada Senin (21/2). Namun, karena masa penahanan Jerinx akan habis pada 6 Maret 2022, hakim menunda sidang pada Jumat (18/2).
"Jadi acara tuntutan tidak bisa didengarkan karena belum siap karena kondisi JPU-nya lagi ada halangan, jadi sidang ditunda pada Jumat 18 Februari 2022," kata hakim Surachmat.
Hakim Surachmat mengatakan, setelah tuntutan, pihak Jerinx akan membacakan pleidoi Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2), lalu Kamis (24/2) hakim akan memutus perkara Jerinx.
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(zap/dhn)